Mulai Hari ini Wajib Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara Motor

helmMulai hari ini, pemberlakuan wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dilaksanakan. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menghimbau kepada pengguna sepeda motor untuk menggunakan helm SNI mulai hari ini.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.

Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Ayo pakai helm SNI atau mau didenda Rp 250.000 ,, hhe

Artikel Terkait



Comments :

0 komentar to “Mulai Hari ini Wajib Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara Motor”

Posting Komentar

 

About Me

Foto saya
Jalani hidup ini apa adanya saja Lah,,gag usah ribed",,hhe but hAsilkan yang terbaik,, yudhi_XIII

Komentar Sahabat...